Rabu, 06 April 2011

INFO BUAT BUPATI LUTRA


OKNUM GURU PNS "IDAWATI" BELUM MENDAPATKAN SANSI, DINAS PENDIDIKAN TUTUP MATA, BUPATI LUWU UTARA DIMINTA TURUN TAN GAN
Luwu Utara, DL-
Cecen saat ditemui dirumah keluarganya
Terkait Penganiayaan yang dilakukan oleh “Idawati” yang notabene Guru Pegawai Negeri Sipil SDN 053 Lawewe terhadap Aprianti (Cecen 16 Tahun), Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Andi Sarimin dinilai lamban dan terkesan mempeti-Es-kan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Akbar Ketua DPP Lembaga Advokasi Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Aprianti, saat ditemui dikantornya di Kompleks Perumahan BTP Bogar Palopo.
Menurut Akbar, hal itu bisa dilihat dari cara penanganannya yang memakan waktu sangat lama. “Kasus penganiayaan ini terjadi bulan November tahun 2010, namun tahun berganti tahun, pelaku belum mendapat sangsi apapun dari Dinas Pendidikan sebagai penanggung Jawab dibidang Pendidikan”.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, Penganiayaan Aprianti (16 Tahun) oleh Idawati, dilakukan pada Senin, 29 November 2010 dan telah dilaporkan oleh korban bersama keluarga kepada kedua institusi dan instansi tersebut namun penyelesaiannya tidak kunjung usai Khususnya di Dinas Pendidikan.
Menurut Akbar, Selain sangsi Pidana, pelaku seharusnya mendapat sangsi disiplin berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS sebagaimana diatur dalam pasal 7 Ayat 4 huruf e PP No. 53 Tahun 2010. “Selain melanggar KUHP Pasal 351 dan Pasal 80 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Idawati telah melanggar bebagai peraturan perundang-undangan tentang PNS, Pendidikan dan Guru. Sebagai Guru PNS, Idawati seharusnya memberi contoh yang baik, baik dilingkungan internalnya maupun dilingkungan masyarakat. Dan yang perlu diingat, yang dianiaya adalah anak dibawah umur yang masih membutuhkan bimbingan dari orang-orang seperti pelaku penganiayaan”, Tegas Akbar.
Pernyataan dan sikap aneh, unik dan mengherankan datang dari Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait laporan penganiayaan yang dilakukan Guru SDN 053 Lawewe tersebut, kepada media ini Andi Sarimin yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dengan santainya mengatakan, “Saya tidak tau dimanami itu surat. Isinya saja saya tidak tau apa”.
Ironisnya, menurut Saiful ketua Tim Advokasi Aprianti, laporan penganiayaan yang disampaikan secara tertulis oleh keluarga Korban, adalah sesuai petunjuk Kepala Dinas tersebut. “kami heran, kenapa kepala Dinas tidak menindaklanjuti laporan itu. Sedangkan dia yang meminta laporan itu dibuat secara tertulis oleh korban dan keluarganya”, Ungkap Saiful dengan nada heran.
Pernyataan dan sikap dari Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara tersebut, mengundang kritikan tajam dari sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tim Advokasi Aprianti.
Laode Agus Salim Koordinator Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat yang juga merupakan pemerhati Pendidikan menilai, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara kurang serius dan tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Menurut Bang Agus (Sapaan akrab Laode agus Salim), pernyataan dari Kepala dinas Pendidikan Luwu Utara tersebut menunjukkan betapa buruk dan dangkalnya mental, displin, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara tersebut. Agus juga menyayangkan dan mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan pernyataan tersebut. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dari instansi dinas Pendidikan tersebut. Jika benar Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara berkata begitu, berarti mereka belum layak berada di Posisi tersebut. Kita bisa bayangkan, seperti apa wajah apartur pemerintahan Khususnya para guru dinegeri ini dan bagaimana nasib rakyat jika orang-orang seperti ini terus berada ditempat itu”. tegasnya.
Ditempat terpisah, Saiful Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia yang juga Ketua Tim Advokasi kasus Penganiayaan Aprianti, dalam pernyataannya kepada media ini mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum dan Dinas Pendidikan Luwu Utara jangan bermain-main dalam menangani permaslahan ini. “Kami ingatkan agar Aparat Penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara berdiri ditempat yang semestinya, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, tepat, arif dan bijaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam hal penanganan perkara, khususnya yang melibatkan orang-orang yang seharusnya faham tentang Hukum dan selayaknya memberikan contoh kepada masyarakat, Aparat penegak Hukum tidak memperhatikan hal-hal yang “meringankan” tersangka, namun harus mempertimbangkan beberapa faktor lain sebagaimana telah diatur dalam KUHAP itu sendiri. Hal ini dilakukan guna menghindari munculnya kesan mencari celah dalam upaya meringankan seorang tersangka, terang Saiful. “Selain Pasal 21 ayat 4 KUHAP, penyidik harusnya mempelajari dan memahami benar semua pasal-pasal dalam KUHAP tersebut mengenai layak atau tidaknya seorang tersangka ditahan”. Lebih lanjut Saiful meminta agar Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah Luwu Utara bersama seluruh Aparat Penegak Hukum terkait, turun tangan guna menindak Oknum Guru PNS pelaku penganiayaan terhadap Aprianti, Serta mengawasi dan menindak Oknum-oknum PNS yang telah keliru dan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.(Andi/JTT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar