Selasa, 15 Maret 2011

CECEN MENANTI KEADILAN


SAIFUL : Kami minta Bupati Luwu Utara bersama aparat Penegak Hukum Terkait Menindak Guru SDN 053 Lawewe yang menganiaya Anak dibawah Umur.
Terkait Penganiayaan yang dilakukan oleh “Idawati” Guru Pegawai Negeri Sipil SDN 053 Lawewe terhadap Aprianti (Cecen 16 Tahun), Kepala Kepolisian Sektor Baebunta Iptu Abd. Rahman Saleh dan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Andi Sarimin dinilai lamban dan terkesan mempeti-Es-kan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Akbar Ketua DPP LPPM Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Aprianti, saat ditemui dikantornya di Kompleks Perumahan BTP Bogar Palopo.