Rabu, 06 April 2011

± 7 Ha TANAH ALMARHUM ABBAS DI SEROBOT


SETELAH DILAPOR PENYEROBOT MAKIN MEMBABI BUTA MELAKUKAN PEMBABATAN DAN PENEBANGAN KAYU, KEPOLISIAN RESORT LUWU UTARA DIMINTA PROFESIONAL
Luwu Utara, (DL)-
Absal
Saat bertandang ke redaksi khusus SKU Manggala Express di Palopo, keluarga almarhum Abbas yang diwakili anak kandungnya ABSAL dan ditemui koordinator media ini, Absal menceritakan suka duka yang dialami perihal lahan perkebunannya yang berada di Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara yang luasnya ±7Ha di serobot orang yang tidak bertanggung jawab.
Almarhum Abbas memiliki 8 (Delapan) orang anak yang mana telah mewariskan tanah yang luasnya ±7Ha kepada kedelapan orang anaknya itu, tentu dengan satu harapan bila tanah tersebut digarap secara berkesinambungan dan menuai hasil bisa menghidupi keluarga besar almarhum Abbas dalam melangsungkan hidup dan kehidupannya.
Kepada media ini, Absal anak kandung almarhum Abbas dengan nada sedih mengatakan, “Tanah yang telah kami garap sejak tahun 1970-an ini telah memiliki Sertifikat, SKT, dan SPPT, namun entah mengapa ada oknum-oknum yang mengklaim bahwa tanah itu juga adalah tanah miliknya”. Menurut Absal, penyerobot tersebut berjumlah tujuh belas orang dikomandoi JASMANI dan MANGUN Alias NANNU. “Saya heran kepada mereka, walaupun tidak memiliki bukti baik berupa SKT, SPPT, apalagi Sertifikat, namun mereka tetap berani melakukan penyerobotan tanah kami”.
Dalam penuturannya, Absal menerangkan penyerobotan lahan perkebunan milik mereka telah dua kali dilakukan. Pertama dilakukan JASMANI pada tahun 2006 dimana pada saat itu Jasmani melakukan penyerobotan dan Pencurian Kayu, sehingga mereka melaporkannya di Mapolsek Sabbang. Saat itu, Jasmani ditahan kurang lebih satu minggu namun dilepas tanpa alasan yang jelas.
Saat dibebaskan, Jasmani bersama Mangun alias Nannu memimpin penyerobotan kedua dengan membawa 17 orang rekannya pada tanggal 05-02-2011. Pada penyerobotan lahan perkebunan kami yang kedua kalinya ini, saya mewakili keluarga dengan didampingi Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia Saiful Ramang melapor ke Mapolres Luwu Utara. Saat itu kami diterima melalui SPK, lalu diarahkan ke Unit Resum untuk dimintai keterangan. Laporan dari kami saat itu adalah penyerobotan dan penebangan Kayu yang terdapat dilahan perkebunan tersebut.
Harapan kami bersama keluarga yakni mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari aparat kepolisian saat melaporkan penyerobotan Lahan Perkebunan tersebut ke Mapolres Luwu Utara tidak terpenuhi. Mulai awal melakukan pelaporan pada tanggal 06-02-2011 sampai sekarang ini, kami belum merasa mendapatkan perlindungan dan kepastian Hukum dari pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Reserse Polres Luwu Utara, alasannya hingga saat ini belum ada langkah-langkah dari pihak penyidik yang mampu memberikan efek jera bagi para penyerobot tersebut.
Lanjut Absal kepada koran ini mengatakan, “saya heran, setelah dilapor di Polres Luwu Utara Unit Reserse yang ditangani Aiptu PALMER SIANIPAR dan IWAN JAYA, penyerobot justru menambah aktifitasnya dengan melakukan pembabatan serta penebangan kayu secara membabi buta”.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Presidium LPPM Indonesia Saiful Ramang menyesalkan langkah-langkah yang dilakukan pihak aparat kepolisian Resort Luwu Utara dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, menurut Saiful Pihak Kepolisian seharusnya mampu memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Permintaan Korban (keluarga alm. Abbas) kepada pihak kepolisian sebenarnya sangat sederhana yakni penghentian segala bentuk kegiatan baik pelapor maupun terlapor dilokasi sengketa hingga proses hukumnya selesai. Namun kenyataannya, setelah dilaporkan ke Mapolres Luwu Utara pihak penyerobot justru menambah kegiatannya dan saat korban meminta pihak kepolisian kelokasi, mereka tidak mau dengan berbagai alasan”. Bahkan menurut Saiful, pernyataan Kabag OPS Luwu Utara saat korban bersama Tim Pendamping meminta kepolisian untuk melihat lokasi sengketa justru sangat melukai perasaan masyarakat yang ingin mencari keadilan melalui jalur kepolisian di Luwu Utara, khususnya korban yang notabenenya adalah masyarakat kurang mampu. ”Coba anda bayangkan, Saat diminta oleh korban untuk melihat lokasi guna melihat secara langsung kondisi dilahan sengketa tersebut, Kabag OPS meminta Korban menyiapkan mobil untuk mengangkut anggota Polisi jika akan kelokasi nantinya. Darimana masyarakat yang hidup dari pertanian mendapatkan Mobil. Jangankan mobil, untuk makan sehari-hari saja mereka sangat susah”.
Tindakan dan perilaku yang dipertontonkan Oknum aparat Kepolisian Resort Luwu Utara, khususnya dalam penanganan kasus penyerobotan lahan keluarga Alm. Abbas ini, menurut Saiful akan merusak upaya Institusi Kepolisian dalam mereformasi diri, yang pada akhirnya akan mencederai dan merusak nama baik Institusi Polri, terutama Kepolisian Resort Luwu Utara, khususnya terkait Program Unggulan Polri (Program Quick Wins Polri), dimana tujuan dasar program tersebut yakni meningkatkan kepercayaan dan kecintaan publik (masyarakat) kepada institusi Polri itu sendiri.
Pernyataan serupa terkait buruknya pelayanan di Mapolres Luwu Utara juga datang dari Andi, Tim Investigasi LPPM Indonesia. “ beberapa kali kami mencoba konfirmasi terkait pelayanan dan penanganan kasus penyerobotan lahan ini kepada Kapolres Luwu Utara, namun Kapolres tidak bersedia dengan alasan sibuk” ungkap Andi.
Sehubungan dengan pelayanan di Mapolres Luwu Utara terkait penanganan kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Absal keluarga Alm. Abbas yang terkesan lamban dan berbeli-belit, Koordinator Luwu Raya SKU Manggala Express, yang juga merupakan Wartawan Politik Muda Jaman Teguh Tja angkat bicara. “ Pihak penyidik seharusnya bekerja secara profesional dalam rangka memberikan Jaminan perlindungan dan kepastian Hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban Almarhum Abbas yang jelas-jelas sejak tahun 1970-an telah menggarap lahan pertanian tersebut dan telah memiliki legalitas berupa Sertifikat, SKT, dan SPPT, ketimbang penyerobot yang menurut saksi hidup tidak memiliki legalitas atau bukti pendukung lainnya. Guna menghindari konflik yang lebih besar diwilayah Luwu Utara, terutama Desa Lawewe, seharusnya pihak Kepolisian Resort Luwu Utara melakukan upaya penghentian kegiatan dari kedua belah pihak hingga proses hukumnya usai ”. (JTT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar